2 Februari 2021 15:13

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 69(1), bahwa Peyelenggaraan Pengadaaan Barang dan Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas SPSE dan sistem pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes mulai TA. 2021 akan menyelenggarakan kegiatan PBJ secara elektronik baik untuk pekerjaan Tender maupun non Tender. Dengan demikian kami mengajak kepada saudara yang belum memiliki akun sebagai penyedia untuk segera MENDAFTAR di LPSE Kab. Brebes sebagai penyedia. Adapun tata cara pendaftaran dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Demikian terima kasih.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi kami di Bagian Layanan Pengadaan Setda Kab. Brebes Jl. P. Diponegoro No. 141 Brebes.

Lampiran: